LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 10 TAHUN 2024

Carrisa Fransia Imanuella Makal (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan bagaimana pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. 2. Pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, yaitu mereka tidak dapat dituntut pidana, atau digugat perdata karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat. Peraturan Menteri ini mengimplementasikan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk tindakan balasan, seperti ancaman, somasi, atau gugatan, juga menyediakan bantuan hukum jika diperlukan. Kata kunci: Pelindungan Hukum, Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup, Kehutanan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...