This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Carrisa Fransia Imanuella Makal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 10 TAHUN 2024 Carrisa Fransia Imanuella Makal
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan bagaimana pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. 2. Pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, yaitu mereka tidak dapat dituntut pidana, atau digugat perdata karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat. Peraturan Menteri ini mengimplementasikan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk tindakan balasan, seperti ancaman, somasi, atau gugatan, juga menyediakan bantuan hukum jika diperlukan. Kata kunci: Pelindungan Hukum, Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup, Kehutanan.