Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pihak berharap hubungan bisnis tersebut berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Dalam kenyataan bisa terjadi sebaliknya, salah satu pihak dalam hal ini Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang telah disepakati. Bila terjadi demikian, secara yuridis formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt Kreditor, dapat menyita (beslag) hak kebendaan Debitor. Untuk melaksanakan hak kreditor terhadap harta benda Debitor harus mengajukan permohonan pailit. Ada pun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pailit menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo. Dalam putusan pernyataan pailit diangkat seorang Kurator. Kurator yang diangkat harus independen, demikian ditegaskan dalam Pasal 15 UUK. Tugas Kurator dalam kepailitan yakni melakukan pengurus dan/atau pemberesan harta pailit sejak putusan pailit diucapkan, demikian ditegaskan dalam Pasal 16 UUK. Kurator memegang peran yang cukup penting dalam menyelesaikan dan membereskan aset Debitor untuk melunasi kewajiban kepada para Kreditor. Kurator selain dituntut independen juga harus profesional dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit sebagaimana yang dijabarkan dalam UUK. Kurator sebagai suatu profesi dalam bidang layanan jasa hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, sebab sejak diucapkannya putusan pailit oleh Pengadilan, secara hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus harta pailit adalah Kurator.
Copyrights © 2017