Perang dagang Amerika Serikat-Cina sejak 2018 berdampak signifikan terhadap ekonomi global, termasuk UMKM berbasis syariah di Indonesia. Penelitian ini menganalisis dampak perang dagang terhadap profitabilitas UMKM syariah dan implementasi prinsip Maqashid Syariah sebagai strategi mitigasi. Menggunakan pendekatan mixed methods, data diperoleh melalui wawancara tiga pelaku UMKM syariah dan dianalisis secara tematik dan deskriptif kuantitatif. Hasilnya menunjukkan dampak berupa kenaikan harga bahan baku, penurunan permintaan, dan terganggunya distribusi. Namun, penerapan nilai Maqashid Syariah seperti hifzh al-māl dan kejujuran memperkuat ketahanan usaha. Strategi seperti diversifikasi bahan baku, efisiensi produksi, dan pemanfaatan platform digital syariah membantu UMKM bertahan. Prinsip Maqashid Syariah terbukti strategis dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi.
Copyrights © 2025