Perencanaan pajak merupakan sebuah aspek krusial pada manajemen keuangan perusahaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menelaah terkait penerapan strategi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Badan sebagai instrumen utama dalam meningkatkan efisiensi perencanaan pajak. Metode studi yang diterapkan ialah studi literatur dan analisis deskriptif terhadap regulasi perpajakan serta praktik penerapannya pada perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko sanksi administrasi, sedangkan penerapan strategi PPh Badan melalui pengelolaan biaya yang dapat dikurangkan dan pemanfaatan insentif fiskal mampu menekan beban pajak secara signifikan. Dengan demikian, integrasi strategi kedua jenis pajak tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi perencanaan pajak, tetapi juga mendukung keberlanjutan finansial perusahaan. Temuan studi ini diproyeksikan bisa dijadikan referensi untuk praktisi dan akademisi dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan berdaya guna
Copyrights © 2026