Dalam praktik perceraian, sering ditemui pasangan yang meskipun sah secara hukum masih terikat dalam perkawinan, namun sudah hidup terpisah dan berdomisili di wilayah hukum berbeda saat gugatan diajukan. Hal ini terjadi dalam perceraian Nomor 443/Pdt.G/2024/PN.TNG, yang melibatkan penerapan asas actor sequitur forum domicilii sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) RBg. Asas ini mengatur bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus melakukannya di pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili pihak tersebut.Penelitian ini menguji Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang terhadap peraturan yang berlaku dan membandingkannya dengan putusan sela perkara perceraian Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt.G/2024/PN.TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang.Untuk itu, disarankan agar penolakan eksepsi mengenai kompetensi relatif dituangkan dalam putusan sela secara tertulis, bukan hanya diucapkan di persidangan. Hal ini penting agar proses pemeriksaan perkara lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026