Ushul fiqh merupakan disiplin keilmuan Islam yang berfungsi sebagai dasar metodologis dalam memahami dan menetapkan hukum Islam. Namun, dalam praktik pendidikan tinggi, ushul fiqh masih sering dipahami secara normatif dan teoritis sehingga potensinya dalam membentuk nalar kritis dan kedewasaan berpikir mahasiswa belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara karakter metodologis ushul fiqh dan penerapannya dalam pembelajaran akademik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran ushul fiqh sebagai fondasi keilmuan Islam dalam meningkatkan nalar kritis dan kedewasaan berpikir mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer yang membahas ushul fiqh, metodologi penalaran hukum, dan pendidikan Islam. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap pola pemikiran, kerangka metodologis, serta relevansinya dalam konteks pendidikan tinggi. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fiqh memiliki struktur metodologis yang sistematis dan rasional yang mampu melatih kemampuan analitis, reflektif, dan argumentatif mahasiswa. Namun, pemanfaatan potensi tersebut masih terbatas akibat pendekatan pembelajaran yang kurang menekankan aspek metodologi berpikir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ushul fiqh perlu direposisi sebagai basis keilmuan Islam yang berorientasi pada penguatan nalar kritis dan kedewasaan berpikir mahasiswa. Kajian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan pembelajaran ushul fiqh di perguruan tinggi Islam.
Copyrights © 2025