Perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menandai transformasi signifikan dalam sistem pemotongan pajak bagi pegawai tetap di Indonesia sejak 1 Januari 2024. Sebelumnya, penghitungan pajak bulanan menggunakan mekanisme tahunan berbasis tarif progresif Pasal 17 yang relatif kompleks dan berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) A/B/C serta meningkatkan pemahaman peserta mengenai perbedaan teknis dan implikasi praktisnya dibandingkan metode sebelumnya. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif partisipatif melalui pemaparan materi regulasi, praktik langsung perhitungan pajak berbasis lembar kerja Excel, serta diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mampu memahami pengelompokan PTKP dalam skema TER, menghitung PPh Pasal 21 bulanan periode Januari–November menggunakan tarif TER, serta melakukan rekonsiliasi akhir tahun pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17. Penerapan metode TER terbukti menyederhanakan proses penghitungan dan mengurangi kompleksitas administratif tanpa menghilangkan prinsip keadilan pajak. Kegiatan ini berkontribusi secara praktis dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kompetensi teknis pelaksana pemotongan pajak, sehingga berpotensi meminimalkan kesalahan perhitungan dan meningkatkan kepatuhan pajak pegawai maupun pemberi kerja.
Copyrights © 2026