Implementasi kebijakan publik berperan penting dalam mendukung tercapainya pelayanan publik yang efektif. Pada bidang transportasi, pelayanan parkir memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat. Di Kota Pekanbaru, peningkatan jumlah kendaraan menuntut penataan parkir yang lebih baik. Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 02 Tahun 2025 untuk meninjau kembali tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan berdasarkan teori implementasi George C. Edward III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih memerlukan evaluasi, terutama dalam aspek sosialisasi, kepatuhan pelaksana, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Copyrights © 2026