Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Peraturan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan, semangat nasionalisme, dan internalisasi ideologi Pancasila di tengah meningkatnya fenomena intoleransi dan radikalisme di masyarakat. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kebijakan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari sejumlah informan yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat Kesbangpol, Dinas Pendidikan, tokoh kebudayaan, tenaga pendidik, dan peserta didik. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda masih menghadapi kendala pada empat aspek utama, yaitu komunikasi kebijakan, ketersediaan sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Keterbatasan koordinasi antarinstansi dan kurangnya sosialisasi mengakibatkan implementasi belum optimal, terutama di satuan pendidikan dan lembaga nonformal. Namun demikian, adanya sinergi antara Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan menunjukkan komitmen daerah dalam memperkuat karakter kebangsaan berbasis nilai-nilai Pancasila. Studi ini merekomendasikan penguatan sistem monitoring, peningkatan kompetensi pelaksana, dan kolaborasi lintas sektor untuk menjamin keberlanjutan implementasi kebijakan ini.
Copyrights © 2026