Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Kredit Bermasalah (KKB) terhadap kinerja keuangan perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan hasil penelitian terdahulu mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan perbankan, khususnya terkait pengelolaan risiko kredit dan penghimpunan dana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi data panel. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan bank yang dipublikasikan melalui BEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CKPN tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Sementara itu, DPK berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan, yang menunjukkan bahwa peningkatan penghimpunan dana masyarakat mampu meningkatkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Sebaliknya, KKB berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja keuangan, yang mengindikasikan bahwa peningkatan kredit bermasalah dapat menurunkan profitabilitas dan efisiensi bank. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penghimpunan dana dan pengendalian risiko kredit merupakan faktor kunci dalam menjaga dan meningkatkan kinerja keuangan perbankan.
Copyrights © 2026