Tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai lebih dari 399.921 perkara diputus pada tahun 2024 , merupakan indikator krisis ketahanan keluarga modern, dipicu oleh faktor-faktor kompleks seperti tekanan ekonomi, krisis komunikasi, pengaruh negatif media sosial, hingga KDRT dan perselingkuhan. Krisis ini diperparah oleh upaya perdamaian formalistis dalam proses hukum yang seringkali gagal menyentuh akar permasalahan psikologis dan emosional pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi konseling keluarga sebagai instrumen vital dalam mewujudkan ketahanan keluarga dari perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi literatur library research, menganalisis dan mensintesis data primer Al-Qur'an, Hadis, UU Perkawinan dan data sekunder jurnal ilmiah, buku. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menghubungkan konsep islah dan tujuan syariat dengan konseling keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konseling keluarga sangat diperlukan dan memiliki sinergi yang kuat dengan hukum keluarga Islam. Konseling dipandang sebagai profesionalisasi dan modernisasi dari konsep islah syariat yang menawarkan solusi holistik psikologis, spiritual, sosial untuk membangun kembali fondasi pernikahan, berbeda dengan mediasi formal yang cenderung berfokus pada aspek hukum. Integrasi konseling ini tidak bertentangan, melainkan memperkuat tujuan hukum Islam dalam menjaga keturunan dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, konseling keluarga harus dijadikan bagian integral dalam proses peradilan agama sebagai upaya preventif dan kuratif untuk mewujudkan ketahanan keluarga yang tangguh.
Copyrights © 2026