Sebagaimana keberadaan masyarakat di suatu negara, maka tentu keberadaan hukum adalah hal yang sangat penting untuk diadakan guna mewujudkan lingkungan yang berkeadilan. Undang undang dasar menjelaskan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Melalui penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai etika para profesi bantuan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung menggunakan bahan hukum primer berupa : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan untuk bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier diperlukan untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan profesi PKBH wilayah karawang, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Para Advokat dalam melakukan pemberian layanan bantuan hukum.
Copyrights © 2025