Pemahaman terhadap regulasi kefarmasian merupakan fondasi penting dalam membentuk tenaga vokasi farmasi yang kompeten, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pengetahuan calon lulusan DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama terhadap pembaruan regulasi di bidang kefarmasian, khususnya terkait Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1335/2024. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan 57 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner yang telah diuji validitas (r ≥ 0,423) dan reliabilitas (α = 0,945). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki tingkat pengetahuan dalam kategori "cukup" (52,63%), diikuti "baik" (38,59%), dan "kurang" (8,77%). Beberapa indikator menunjukkan pemahaman tinggi (100% benar) seperti pada aspek komunikasi efektif, kewajiban menjaga kerahasiaan pasien, dan dasar hukum regulasi. Namun terdapat juga miskonsepsi signifikan, seperti mengenai kewenangan lulusan vokasi (63,16% salah paham terhadap jenjang), cakupan manajemen obat (73,68% salah), dan limpahan tugas apoteker (21,05% salah). Diperlukan penguatan kurikulum berbasis regulasi serta edukasi berkelanjutan agar calon tenaga vokasi farmasi mampu menjalankan praktik kefarmasian secara profesional dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026