Transparansi memegang peranan yang sangat penting bagi berjalannya suatu pelayanan publik agar terbentuknya good governance. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji transparansi pelayanan publik di Kantor Desa Lampasio dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data model Miles dan Huberman yang meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan tahap penarikan kesimpulan. 8 orang informan dipilih melalui teknik purposive dan yang menjadi informan kunci adalah Ketua Seksi Pelayanan. Penelitian ini menggunakan teori transparansi dengan 3 indikator yaitu keterbukaan dalam proses pelayanan publik, prosedur dan persyaratan pelayanan dapat dipahami oleh masyarakat serta mudah memperoleh informasi pelayanan. Hasil Penelitian menunjukkan proses pelayanan yang terbuka cukup efektif. Namun masih ada kendala dalam pemahaman prosedur dan akses informasi. Proses serta persyaratan layanan belum sepenuhnya jelas bagi masyarakat karena informasi lebih sering disampaikan secara lisan tanpa media tertulis yang sama. Selain itu, akses informasi terbatas, seperti tidak adanya papan pengumuman aktif atau platform digital desa, sehingga masyarakat sangat bergantung pada penyampaian dari aparat desa untuk mendapatkan informasi. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa berpotensi menurun meskipun upaya transparansi sudah dilakukan.
Copyrights © 2025