ABSTRAK Perhiasan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia sejak lama. Perhiasan tidak hanya berfungsi sebagai aksesori untuk mempercantik penampilan, tetapi juga memiliki makna untuk menentukan kelas sosial seseorang. Dalam bisnis, ekspor perhiasan di Indonesia juga mengalami peningkatan hampir 16% dalam satu tahun. Di sisi lain, angka ini masih belum sejalan dengan jumlah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Banyak perancang perhiasan belum menyadari pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, berdasarkan metode yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban tentang bagaimana melindungi desain perhiasan dan menentukan instrumen hukum apa yang tersedia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, perhiasan dapat dilindungi melalui hak cipta, desain industri, dan merek dagang. Saat ini, belum ada kasus di pengadilan dan yurisdiksi Indonesia mengenai pelanggaran desain perhiasan, tetapi hal itu masih mungkin terjadi di masa mendatang, sehingga perancang perhiasan harus melindungi hak kekayaan intelektual mereka..Kata Kunci: Perhiasan; Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Desain Industri; Merek Dagang
Copyrights © 2026