Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap praktik pellet atau ilmu pengasihan yang diyakini mampu mempengaruhi perasaan seseorang dan berdampak pada keretakan rumah tangga. Dalam perspektif islam, pelet termasuk perbuatan sihir yang dilarang karena berpotensi merusak akidah dan keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelet terhadap ketidakharmonisan rumah tangga serta pandangan majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus MUI dan masyarakat di Kelurahan Pelawi Utara. Data dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pelet masih ditemukan di masyarakat dan sering dianggap sebagai solusi masalah hubungan, namun justru menimbulkan konflik berkepanjangan, hilangnya kasih saying, dan perceraian. MUI Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pelet hukumnya haram karena termasuk perbuatan sihir dan syirik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman keagamaan dan peran aktif lembaga keulamaan memiliki implikasi penting dalam mencegah praktik pelet dan menjaga keharmonisan rumah tangga sesuai nilai-nilai islamKata Kunci: Ketidakharmonisan Rumah
Copyrights © 2025