Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang pada tahun 2024 serta menilai kesesuaian perhitungan tersebut dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam satu tahun pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dilakukan oleh bendahara rumah sakit. Sejak 1 Januari 2024, rumah sakit telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh masa. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik (e-SPT) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/01/2017.
Copyrights © 2025