Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang
Vol. 5 No. 2 (2025): Oktober

Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Psl 21) Gaji Pegawai Tetap Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024

Dety Lafera (Unknown)
Weno, Frengky (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang pada tahun 2024 serta menilai kesesuaian perhitungan tersebut dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam satu tahun pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dilakukan oleh bendahara rumah sakit. Sejak 1 Januari 2024, rumah sakit telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh masa. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik (e-SPT) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/01/2017.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jaaip

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang (JAAIP) berfokus pada penelitian terkait akuntansi dan keuangan yang relevan untuk pengembangan teori dan praktik akuntansi di Indonesia dan Asia Tenggara. JAAIP mencakup berbagai pendekatan penelitian, yaitu: kuantitatif, kualitatif, dan metode campuran. ...