Penelitian ini membahas peran hukum sebagai instrumen pengendali sosial dalam menghadapi disrupsi teknologi digital di Indonesia. Perkembangan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), big data, blockchain, dan sistem pengawasan digital, telah mengubah tatanan sosial, politik, dan mekanisme kontrol sosial secara cepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual melalui studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tetap memiliki peran strategis sebagai pengendali sosial, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan adaptasi terhadap perubahan teknologi, legitimasi sosial, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022), UU ITE 2008 beserta perubahan UU 1/2024, dan peraturan terkait sistem elektronik menjadi instrumen penting dalam menyeimbangkan kontrol sosial dan hak individu. Selain berfungsi sebagai pengendali, hukum juga berperan sebagai pengarah pembangunan sosial dan ekonomi digital yang berkeadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum yang adaptif, etis, dan kontekstual agar perkembangan teknologi digital dapat dimanfaatkan secara aman, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Copyrights © 2026