Wilayah pesisir membentang melewati batas wilayah beberapa desa yang memiliki kewenganmengelola wilayah pesisir sehingga dapat menimbulkan potensi konflik. Berbeda dengan di Aceh dimana terdapatsuatu pemerintahan adat untuk mengelola sumber daya alam kawasan perdesaan yang merupakan gabunganbeberapa desa yaitu mukim. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi pengelolaan wilayah pesisir yangdilakukan mukim dalam mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Lokasi penelitiandilakukan di wilayah pesisir Lampuk dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis induktif kualitatif.Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan data skunder. Penelitian ini berhasilmenemukan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan yang dilakukan oleh mukim berupa pengelolaankawasan laut, pengelolaan pariwisata pantai dan penyelesaian perselisihan dengan memperhatikan keseimbanganantara ekonomi, sosial dan lingkungan.Kata kunci: Mukim, Kawasan Pesisir, Keberlanjutan
Copyrights © 2017