P emanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sektor pelayanan publik di Indonesia semakin berkembang sebagai upaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan. Namun, penggunaan teknologi ini menimbulkan tantangan terhadap jaminan kepastian hukum serta perlindungan hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penggunaan AI dalam pelayanan publik, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, dan mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat. Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini menemukan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur standar etika, akuntabilitas, transparansi algoritmik, dan mekanisme perlindungan data dalam sistem AI. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko pelanggaran privasi. Penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi khusus terkait tata kelola AI di sektor publik agar penggunaan teknologi tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia
Copyrights © 2025