Kantor kecamatan adalah bangunan yang dimaksudkan untuk memberikan layanan publik. Karena persepsi masyarakat terhadap pemerintah dipengaruhi oleh pelayanan publik yang buruk, pembangunan ulang infrastruktur dan fasilitas sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hal ini berpedoman dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kantor Kecamatan Tulung, yang merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik di tingkat kecamatan, harus mampu memberikan layanan terbaik dan memenuhi kebutuhan warga dengan cepat. Kondisi fisik bangunan yang memadai dan tata ruang yang baik akan membantu menciptakan tempat kerja yang nyaman dan ramah masyarakat. Tujuan penelitian ini mengevaluasi pembangunan yang dilakukan pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik dan mengetahui apa yang menyebabkan kesuksesan dan kegagalan pembangunan ini. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi untuk mengumpulkan data dari wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, selain menurunkan biaya secara signifikan, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tulung berhasil meningkatkan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan publik. Namun, pembangunan masih lamban. Namun, pembangunan yang dilakukan berpedoman Undang-Undang No. 28 tahun 2002 akan membuat lingkungan Kecamatan Tulung lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi pembangunan tidak berhasil. Untuk proyek masa depan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tulung, disarankan untuk menyesuaikan tujuan dengan kebutuhan sarana dan prasarana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga efisiensi biaya, memperbaiki manajemen proyek untuk mencegah keterlambatan, mempertahankan ketepatan sasaran, dan terus mengoptimalkan pelaksanaan untuk memastikan inklusivitas, daya saing, dan keberlanjutan.
Copyrights © 2025