Pemilihan Umum Adalah sarana konstitusional bagi rakyat untuk mengekspresikan kedaulatan secara langsung, dengan memilih wakil-wakil mereka di lembaga negara. Dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 32/PUU-XIX/2021, muncul perubahan terhadap makna sifat “final dan mengikat” putusan DKPP yang berdampak pada eksistensi kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan makna yuridis sifat “final dan mengikat” serta implikasinya terhadap kedudukan DKPP sebagai lembaga court of ethics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus sifat “final dan mengikat” DKPP, tetapi membatasinya hanya dalam ranah etik. Putusan DKPP tetap mengikat bagi KPU, Bawaslu, dan Presiden untuk ditindaklanjuti, namun tindak lanjut administratifnya dapat digugat ke PTUN. Hal ini menimbulkan dualisme makna finalitas dan berpotensi mengaburkan independensi DKPP sebagai lembaga etik permanen. Putusan MK tersebut telah mengubah paradigma finalitas putusan DKPP dari absolut menjadi relatif. Penulis menyarankan perlunya penguatan regulasi agar DKPP tetap memiliki kedudukan yang jelas dan independen dalam sistem ketatanegaraan.
Copyrights © 2026