Penelitian ini mengkaji harmonisasi kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kelapa sawit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang penelitian ini bermula dari munculnya permasalahan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan penegakan hukum serta berkurangnya efektivitas pengawasan di tingkat daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskusikan kesesuaian kewenangan tersebut dengan prinsip otonomi daerah dalam konstitusi dan merumuskan model harmonisasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan empiris terbatas, meliputi kebijaksanaan peraturan perundang-undangan, perkara, dan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni vertikal antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan usaha perkebunan sawit. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya peran strategis pemerintah daerah dalam tata kelola sumber daya alam. Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini merekomendasikan model kewenangan pembagian yang proporsional dan konstitusional agar pengelolaan sawit di Bangka Belitung berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026