Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan Bagaimana pengaturan perlindungan hukum data pribadi warga negara dan Bagaimana pelindungan data pribadi warga negara dalam menjamin hak warga negara untuk memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundangundangan saat ini masih belum terlindungi dalam memberikan kepastian hukum karena regulasi terkait tersebar di berbagai undang-undang, belum ada kejelasan mengenai kewajiban pengendalian data pribadi dalam memberitahukan kegagalan pelindungan data seperti pemulihan hak korban, belum memiliki peraturan pelaksana yang jelas, serta belum terbentuknya lembaga khusus yang menangani pelindungan data pribadi. Kondisi tersebut mengakibatkan pada lemahnya jaminan konstitusional atas hak privasi dan kepastian hukum bagi warga negara.
Copyrights © 2026