Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XXII/2024 mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, yang dilatarbelakangi potensi konflik antara batas usia pensiun wajib dan hak konstitusional notaris. Tujuannya adalah mengevaluasi pertimbangan hukum Mahkamah serta dampak putusan terhadap kepastian hukum dan perkembangan hukum ketatanotariatan. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, sumber hukum primer dan sekunder dianalisis. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah membangun pertimbangan hukum melalui penafsiran konstitusi adaptif dengan mempertimbangkan data empiris seperti peningkatan harapan hidup. Dengan menggunakan balancing test, Mahkamah berinovasi dengan menggeser paradigma regulasi dari sistem ketat berbasis usia menuju sistem berbasis kapasitas. Putusan menetapkan batas usia pensiun 70 tahun, bersyarat pemeriksaan kesehatan tahunan suatu bentuk konstitusionalitas bersyarat. Dampak hukumnya bersifat ganda meningkatkan kepastian dan perlindungan bagi notaris senior, namun sekaligus menciptakan ketidakpastian baru karena belum diatur secara rinci standar, prosedur, dan pengawasan pemeriksaan kesehatan tersebut. Kesimpulannya, putusan ini merefleksikan evolusi peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dan berkontribusi pada balanced constitutionalism. Harmonisasi regulasi melalui revisi UndangUndang Jabatan Notaris diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi.
Copyrights © 2026