Penelitian ini membahas aspek keadilan dalam sengketa ketentuan formal perpajakan di Indonesia dilihat dari sudut pandang kedaulatan negara hukum, dengan fokus pada perbedaan tafsir antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak atau Pengadilan Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, dengan analisis dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan hasil wawancara dengan Penelaah Keberatan yang berpengalaman dalam menangani sengketa pajak di pengadilan. Penelitian ini bertujuan memberikan analisis terhadap sengketa antara otoritas pajak (DJP) dan Wajib Pajak dalam implementasi ketentuan formal peraturan perpajakan dilihatĀ dari perspektif Indonesia sebagai negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya pertentangan antara keadilan formal (kepatuhan terhadap aturan tertulis) dan keadilan substansial (perlindungan hak Wajib Pajak dan realitas transaksi).
Copyrights © 2025