Fenomena No Viral, No Justice di Indonesia mencerminkan lemahnya akuntabilitas institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ketidakadilan. Aparat kepolisian sering kali baru bertindak setelah kasus menjadi viral di media sosial dan mendapat tekanan publik, sebagaimana terlihat dalam kasus George Halim. Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial memainkan peran penting dalam mendorong kepolisian agar lebih responsif terhadap tuntutan keadilan masyarakat. Di satu sisi, fenomena ini memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian, tetapi di sisi lain, juga menampilkan kegagalan sistem penegakan hukum dalam bekerja secara independen tanpa harus menunggu tekanan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana media sosial mendorong akuntabilitas kepolisian dalam kasus George Halim, mengkaji respon kepolisian sebelum dan setelah viralnya kasus ini, serta mengidentifikasi dampak fenomena ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur, pemberitaan analisis media, serta observasi terhadap narasi yang berkembang di media sosial. Teknik analisis wacana kritis digunakan untuk memahami bagaimana media sosial membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan sebagai mekanisme pengawasan informal yang mampu meningkatkan tekanan terhadap institusi kepolisian agar bertindak lebih cepat. Namun, respon kepolisian yang reaktif terhadap kasus yang viral justru memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa diperlukan reformasi dalam mekanisme akuntabilitas kepolisian agar sistem hukum dapat berjalan secara independen dan tidak bergantung pada tekanan publik.
Copyrights © 2025