Secara normatif, hak politik disabilitas dalam pemilu sudah dijamin dan diatur dalam regulasi, namun implementasinya masih memiliki banyak hambatan. Hambatan secara kultural ditunjukan melalui stigma dan diskriminasi, sedangkan hambatan secara struktural ditunjukan melalui keterbatasan aksesibilitas dan dukungan petugas pemilu yang kurang kompeten. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk melihat sejauh mana peran relasi kuasa antara negara dengan penyandang disabilitas dalam membentuk strategi inklusivitas dalam pemenuhan hak suara disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur, serta pengumpulan data pustaka, mencatat, dan mengelola bahan penelitian yang berkaitan dengan relasi kuasa dalam pemenuhan hak suara disabilitas. Melalui perspektif Foucault tentang kekuasaan, hasil penelitian ini menggarisbawahi bahwa dalam konteks pemilu negara tidak hanya berperan sebagai fasilitator melainkan juga berperan sebagai aktor dominan yang mengatur partisipasi politik bagi penyandang disabilitas. Hal ini menjadikan penyandang disabilitas kerap diposisikan sebagai objek yang perlu dilindungi dibandingkan sebagai subjek politik aktif yang berdaulat. Kendati demikian, upaya negosiasi kuasa tetap dilakukan oleh penyandang disabilitas melalui aktivisme, advokasi, dan keterlibatan dalam perencanaan pembangunan. Strategi inklusivitas pemilu yang ada saat ini masih mengarah pada aspek simbolik dan normatif, diperlukan transformasi untuk mencapai pemilu inklusif yang lebih setara, partisipatif, dan representatif.
Copyrights © 2025