Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai strategi nasional penanggulangan stunting menghadapi persoalan serius ketika muncul sejumlah kasus keracunan massal di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang. Fenomena ini menimbulkan perdebatan publik mengenai akuntabilitas kebijakan dan efektivitas mekanisme pengawasan pemerintah. Media sosial, yang pada era digital berfungsi sebagai kanal aspirasi dan kontrol sosial, menjadi arena utama masyarakat dalam menyampaikan aduan, kritik, maupun tekanan politik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran media sosial sebagai instrumen akuntabilitas kebijakan MBG, serta mengevaluasi respons pemerintah dalam menjawab aduan keracunan makanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui studi literatur untuk menelaah dokumen kebijakan dan literatur ilmiah terkait. Analisis dilakukan melalui content analysis untuk memetakan pola komunikasi di media sosial dan bahan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsi dalam tiga ranah utama, yakni kanal aspirasi publik, tekanan sosial melalui viralitas, dan pengawasan kebijakan. Namun, media sosial juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi dan polarisasi narasi yang dapat melemahkan kredibilitas akuntabilitas. Respons pemerintah terhadap insiden keracunan cenderung defensif dan menonjolkan pencapaian statistik dibandingkan solusi substantif. Kesimpulannya, untuk menjaga keberlanjutan dan legitimasi program MBG, diperlukan strategi akuntabilitas yang lebih kredibel melalui pemanfaatan e-governance sebagai kanal aduan formal dan tata kelola kolaboratif lintas aktor.
Copyrights © 2025