Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Efektivitas Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dalam lingkup wilayah DKI Jakarta 2020-2024. Penelitian ini didasarkan pada Teori Agensi, yang menjelaskan hubungan antara pihak principal dan agen, serta potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat perbedaan tujuan antara keduanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang bersifat time series dengan rentang waktu 2020 sampai 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berpengaruh signifikan dan tergolong sangat efektif terhadap Pendapatan Asli Daerah, sebaliknya Retribusi Daerah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan dan dinilai kurang efektif terhadap PAD DKI Jakarta. Efektivitas pemungutan PBB terhadap PAD di DKI Jakarta menunjukkan hasil yang sangat signifikan dan sangat efektif. Sedangkan Retribusi Daerah menunjukkan hasil yang tidak signifikan dan tidak efektif terhadap PAD DKI Jakarta. Kata kunci: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah.
Copyrights © 2025