Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi bantuan hukum kepada Masyarakat sebagai manifestasi keadilan dan menganalisis transformasi bantuan hukum kepada Masyarakat apakah sudah mencerminkan nilai keadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan bantuan hukum terus mengalami transformasi tidak hanya sebatas secara konvensional. Saat ini sistem sudah masuk pada era society 5.0 yang dimana pelaksanaan bantuan hukum sudah dikemas dalam bentuk digitalisasi
Copyrights © 2023