Tindak pidana yang melibatkan uang, seperti pencucian uang, telah meningkat secara signifikan baik di sektor perbankan maupun di luar perbankan dalam beberapa tahun terakhir. Pencucian uang adalah proses mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset yang tampak sah untuk menyembunyikan asal usulnya dan menghindari penegakan hukum. Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan 43,78% dalam jumlah laporan transaksi mencurigakan, dengan total mencapai 130.427 laporan. Namun, jumlah putusan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dalam periode 2021-2023 hanya mencapai 258 kasus, menunjukkan ketidakcukupan respons terhadap meningkatnya kasus tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memfokuskan pada pendekatan "follow the money," yaitu pelacakan aliran uang yang terkait dengan tindak pidana. Namun, pelaksanaan perampasan dan penyitaan aset berdasarkan UU TPPU dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 (PERMA 1/2013) masih memiliki celah hukum, terutama terkait dengan aset yang tidak terdapat dalam rekening penyedia jasa keuangan. Ini memungkinkan pelaku untuk menghindari penyitaan dengan mengalihkan atau membelanjakan aset mereka. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis untuk menganalisis permasalahan hukum dalam penerapan PERMA 1/2013 terhadap aset di luar rekening dan mengusulkan upaya optimalisasi dengan pendekatan civil forfeiture. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penyelesaian kasus TPPU dengan mengaplikasikan civil forfeiture jauh lebih efektif untuk mengembalikan aset negara dikarenakan pada mekanisme civil forfeiture memiliki dua keunggulan karena lebih mampu menjangkau dan merampas aset lebih banyak dan secara keseluruhan, serta subjek tidak harus terbukti melakukan tindak pidana untuk dilakukan perampasan aset.
Copyrights © 2025