Bahwa pembedaan antara dua kaedah tersebut diperlukan untuk menjaga otoritas tafsir dan fiqh, namun keduanya saling beririsan dalam tujuan memahami teks Al-Qur’an secara holistik. Dengan memahami distingsi dan relasi keduanya, interpretasi terhadap ayat hukum dapat dilakukan secara kontekstual dan proporsional dalam menjawab problem sosial-keagamaan kontemporer Kajian ini bertujuan untuk menguraikan distingsi metodologis antara kaedah usul fiqh dan usul tafsir serta implementasinya terhadap pemahaman teks Al-Qur’an, khususnya ayat-ayat hukum. Meskipun keduanya berakar pada kerangka epistemologi yang sama, yakni wahyu dan rasionalitas Islam, usul fiqh berfokus pada istinbath hukum (deduksi normatif), sedangkan usul tafsir menekankan pada penyingkapan makna teks melalui pendekatan linguistik, konteks, dan maqasid. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-komparatif melalui telaah pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer, seperti karya al-Syafi‘i, al-Zarkasyi, al-Qarafi, hingga pemikiran hermeneutik Fazlur Rahman dan Nasr Hamid Abu Zayd. Hasil kajian menunjukkan.
Copyrights © 2025