TTPU merupakan sebuah tindak pidana yang pelakunya adalah pejabat publik atau perusahaan di semua bidang. Pencegahan tindak pidana pencucian uang biasanaya dilakukan ketika sudah terjadi suatu perbauatan dan terbukti bersalah selanjutnya di hukum dengan hukuman penjara atau denda sesuai kepada keputusan hakim atas dasar pembuktian, bukti, saksi dan keterangan ahli. Namun dalam pelaksanaan putusan terhadap pelaku tppu, pemulihan kembali tindak pidana atau restorative justice perlu di perhatikan, agar dapat memberikan solusi yang terbaik dalam mencari keadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini bagaimanakah upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui konsep restorative justice dan apakah model Penerapan Restoratif Justice dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa TPPU secara khusus sangat berpotensi akan merusak Negara Indonesia, serta akan merugikan dari berbagai sektor, baik ekonomi, keamanan kenyamanan Negara. TPPU dilakukan dengan berbagai macam motif mulai dari penyeludupan narkoba, kasus penysuapan dan lain sebagainya. Pelaksanaan restorative justice diutamakan dalam hal kebutuhan baik bagi para korban dan pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sangat membantu para pelaku kejahatan untuk menghidari stigma negatif karena adanya pemidanaan dan juga labelisasi mantan narapidana terhadap diri pelaku. Keadilan restoratif adalah filosofi, proses, ide, teori, dan intervensi yang dirancang untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diekspresikan oleh perilaku kriminal. Model yang digunakan, mirip dengan intervensi informal yang pertama, dilaksanakan oleh staf peradilan pidana dalam menjalankan tugasnya secara normal, yang dapat dilakukan oleh jaksa., kedua Traditional Village or Tribal Moots, ketiga Victim Offender Mediation, keempat Reparation Negotiation Progammes
Copyrights © 2025