Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia Subagio; Dauri
RESTORATIVE JUSTICE : Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda Vol. 1 No. 1 (2025)
Publisher : RESTORATIVE JUSTICE : Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52655/c9emds81

Abstract

TTPU merupakan sebuah tindak pidana yang pelakunya adalah pejabat publik atau perusahaan di semua bidang. Pencegahan tindak pidana pencucian uang biasanaya dilakukan ketika sudah terjadi suatu perbauatan dan terbukti bersalah selanjutnya di hukum dengan hukuman penjara atau denda sesuai kepada keputusan hakim atas dasar pembuktian, bukti, saksi dan keterangan ahli. Namun dalam pelaksanaan putusan terhadap pelaku tppu, pemulihan kembali tindak pidana atau restorative justice perlu di perhatikan, agar dapat memberikan solusi yang terbaik dalam mencari keadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini bagaimanakah upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui konsep restorative justice dan apakah model Penerapan Restoratif Justice dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa TPPU secara khusus sangat berpotensi akan merusak Negara Indonesia, serta akan merugikan dari berbagai sektor, baik ekonomi, keamanan kenyamanan Negara. TPPU dilakukan dengan berbagai macam motif mulai dari penyeludupan narkoba, kasus penysuapan dan lain sebagainya. Pelaksanaan restorative justice diutamakan dalam hal kebutuhan baik bagi para korban dan pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sangat membantu para pelaku kejahatan untuk menghidari stigma negatif karena adanya pemidanaan dan juga labelisasi mantan narapidana terhadap diri pelaku. Keadilan restoratif adalah filosofi, proses, ide, teori, dan intervensi yang dirancang untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan atau diekspresikan oleh perilaku kriminal. Model yang digunakan, mirip dengan intervensi informal yang pertama, dilaksanakan oleh staf peradilan pidana dalam menjalankan tugasnya secara normal, yang dapat dilakukan oleh jaksa., kedua Traditional Village or Tribal Moots, ketiga Victim Offender Mediation, keempat Reparation Negotiation Progammes
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITUR ATAS SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING Tika Lestari; Dauri; Rudi Hartono
RESTORATIVE JUSTICE : Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda Vol. 1 No. 2 (2025): Terbitan September-Desember
Publisher : RESTORATIVE JUSTICE : Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52655/aj21yb68

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian leasing serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur, melainkan harus melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi meliputi penyalahgunaan oleh debt collector, kurangnya pendaftaran fidusia, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar pelaksanaan fidusia berjalan lebih efektif dan adil.