Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian leasing serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur, melainkan harus melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan. Tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi meliputi penyalahgunaan oleh debt collector, kurangnya pendaftaran fidusia, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar pelaksanaan fidusia berjalan lebih efektif dan adil.
Copyrights © 2025