Aceh merupakan wilayah yang istimewa. Dari kawasan ini, lahir kerajaan Islam salah satunya Kesultanan Aceh Darussalam. Dalam perjalanan sejarahnya, Kesultanan Aceh Darussalam pernah dipimpin oleh perempuan (sultanah). Kedudukan perempuan sebagai pemimpin atau sultanah sering menjadi isu yang kontroversi. Berangkat dari fakta sejarah tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan politik sultanah Kesultanan Aceh Darussalam pada tahun 1641-1699. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kebijakan hukum sultanah Kesultanan Aceh Darussalam pada tahun 1641-1699. Penelitian ini menggunakan metode historis yaitu heuristik, interpretasi, kritik sumber dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah kematian Sultan Iskandar Thani, Kesultanan Aceh dipimpin oleh sultanah yaitu Sultanah Taj ‘Alam Safiyyat al-Din, Sultanah Nur al-‘Alam Naqiyyat al-Din, Sultanah ‘Inayat Shah Zakiyyat al-Din dan Sultanah Kamalat al-Din. Kebijakan hukum sultanah menjadi daya tarik karena Kesultanan Aceh Darussalam adalah kerajaan yang bercorak Islam.
Copyrights © 2021