Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan kekuasaan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan sosial dalam ruang masyarakat negara. Penelitian ini berbentuk desk research dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Sedangkan metode analisisnya menggunakan logika deduksi. Penelitian ini mengkaji kuatnya hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum dianggap memainkan peran penting dalam penciptaan kekuatan yang adil dan benar. Seperti halnya hukum, kekuasaan juga membutuhkan peran hukum untuk mengatur dan mengawasi kehidupan masyarakat yang dikuasainya. Hubungan ini menandai peran yang saling melengkapi antara keduanya, dan kohesi keduanya menjadi kekuatan tersendiri untuk melanjutkan keadilan sosial di masyarakat. Sinergi hukum dan kekuasaan dapat dinilai dari kualitas aturan yang dihasilkan oleh hukum dan seberapa menonjol kedudukan hukum dalam memecahkan masalah-masalah sosial. Bahkan pemerintah dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang bersifat membimbing dan mengarahkan melalui kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam ukuran keberhasilannya dalam menciptakan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera. Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa hubungan antara hukum dan kekuasaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu supremasi hukum, supremasi kekaisaran, dan korelasi simbiosis.
Copyrights © 2024