cover
Contact Name
Anis Sulalah
Contact Email
lppmstairua@gmail.com
Phone
+6281805111121
Journal Mail Official
stairuahikmah@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Abdul Qohir, Pramian, RT 01 RW 06, Ds. Taman, Kec. Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Location
Kab. sampang,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hikmah
ISSN : -     EISSN : 30899060     DOI : 10.64481
Core Subject : Social,
Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the researchers, lectures, teachers, practitioners, scientists, teachers, and students to publish the result of research and scientific discussions. Al-Hikmah focuses on the issue of Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science concerning of religious studies, philosophy, history, theology, sociology, anthropology, criminology, economics, history, social psychology, political science related to Islamic Law in Asian society. Al-Hikmah regularly publishes articles and research reports twice a year every June and December.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 18 Documents
Politik Hukum Hubungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dan Majelis Ulama Indonesia Perspektif Perundang-Undangan M. Lutfi El Rozi; Hamidi
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/wp95qx64

Abstract

Dalam penelitian ini ada 2 (dua) permasalahan yang dikaji. Pertama, Bagaimana kedudukan hukum Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendikiawan muslim di Indonesia. Kedua, Bagaimana hubungan fungsional badan penyelenggara jaminan produk halal dan Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian yang di dapat: Pertama, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendikiawan muslim merupakan lembaga non pemerintahan yang keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sebagai perkumpulan yang berbadan hukum, maka MUI dapat melakukan hubungan-hubungan hukum dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik kementerian maupun non kementerian termasuk dengan BPJPH. Kedua, Jaminan Produk halal menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya. Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal atau JPH. hubungan fungsional antara BPJPH dengan MUI sebagai bentuk kerjasama penetapan kehalalan produk. Hubungan tersebut sebagai bentuk hubungan normatif karena bentuk hubungannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kompromi Ayat Perintah Menikah dengan Ayat Larangan Menikahi Pezina: Kajian Asbabun Nuzul Mikro dan Makro Hayatullah Hilmi Aziz
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/9q4tc022

Abstract

Artikel ini membincangkan QS. An-Nur:32 tentang perintah menikah dengan QS. An-Nur: 3 yang membahas larangan menikahi pezina. Kedua ayat ini seakan bertentangan, di satu sisi perintah menikah berlaku kepada siapa saja yang berstatus "ayama" (jomlo), di sisi lain ada larangan tidak boleh menikahi pezina meski berstatus sendiri. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis serta pendekatan asbabun nuzul mikro dan makro, tulisan ini berargumen bahwa, secara mikro, ayat perintah menikah tidak ada. Secara makro, menikah sudah biasa terjadi di masa jahiliyah, tetapi model pernikahan pada masa itu banyak, dan yang masih diberlakukan setelah Islam datang hanyalah nikah al-sadaq dengan mempermudah maharnya, karena pada masa itu, maharnya terlalu mahal, sehingga para pemuda enggan menikah dengan cara ini. Sedangkan ayat larangan menikahi pezina, secara mikro, turun pada kasus wanita bernama Anaq. Selain melacur, ia juga suka berzina, sehingga perbuatan tersebut sudah menjadi habbit (kebiasaan) tanpa ada niat untuk berhenti. Wanita inilah yang ingin dinikahi Marthad, lalu Nabi melarangnya. Secara makro, pelacuran pada masa itu masih marak, namun, yang mayoritas menjadi pelacur adalah budak yang dipaksa melacur oleh tuannya. Meski begitu, ada juga wanita yang hobi berzina. Jadi, poin pelarangannya adalah menikahi pezina yang menjadikan zina sebagai kebiasaan mereka sehari-hari tanpa ada niat untuk bertobat. Jika ada niat berhenti, maka larangan ini tidak berlaku lagi. Kedua ayat ini seakan berpesan, boleh menikahi asalkan bukan pezina, karena akan mempengaruhi keturunan.  
Hubungan Antara Hukum Dan Kekuasaan(Hubungan Hukum dan Kekuasaan dalam Negara Demokrasi) Nur Chotimah Azis
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/gvyj4v81

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan kekuasaan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan sosial dalam ruang masyarakat negara. Penelitian ini berbentuk desk research dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Sedangkan metode analisisnya menggunakan logika deduksi. Penelitian ini mengkaji kuatnya hubungan antara hukum dan kekuasaan. Hukum dianggap memainkan peran penting dalam penciptaan kekuatan yang adil dan benar. Seperti halnya hukum, kekuasaan juga membutuhkan peran hukum untuk mengatur dan mengawasi kehidupan masyarakat yang dikuasainya. Hubungan ini menandai peran yang saling melengkapi antara keduanya, dan kohesi keduanya menjadi kekuatan tersendiri untuk melanjutkan keadilan sosial di masyarakat. Sinergi hukum dan kekuasaan dapat dinilai dari kualitas aturan yang dihasilkan oleh hukum dan seberapa menonjol kedudukan hukum dalam memecahkan masalah-masalah sosial. Bahkan pemerintah dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang bersifat membimbing dan mengarahkan melalui kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam ukuran keberhasilannya dalam menciptakan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera. Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa hubungan antara hukum dan kekuasaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu supremasi hukum, supremasi kekaisaran, dan korelasi simbiosis.
Konstruksi Paradigma Maqashid Al-Ulya Al-Hakimah;   Sebuah Upaya Thaha Jabir Al-Alwani Membumikan Shari’ah Rahmat
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/q9v1tn72

Abstract

Thaha Jabir Al-Anwani mengemukakan Al-Maqashid al-'Ulya al-Hakimah yang terdiri dari konsepsi Al-Tauhid, al-Tazkiyah dan al-Umran sebagai suatu pandangan yang mewakili nilai maqashid tertinggi dan mengandung dasar-dasar universal dan prinsip-prinsip inti yang relevan di setiap waktu dan ruang. Maqashid ini mendasari dua tingkatan maqashid lainnya yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu. Tingkatan kedua adalah prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan persamaan. Tingkatan ketiga adalah daruriyyat, hajjyyat dan tahsiniyyat sebagaimana dirumuskan oleh para ulama terdahulu. Untuk merealisasikan maqshidnya, Thaha Jabir Al-Alwani menggunakan dua metode: al-Jam'u baina al-Qira'atain (konvergensi antara dua bacaan). Yang pertama adalah bacaan wahyu (al-Qur'an dan al-Sunnah), dan yang kedua adalah bacaan alam semesta. Dengan menggabungkan keduanya dalam satu bacaan, ia menyebutnya metode istiqra' tam. Dari metode inilah ia mendasarkan pemikirannya pada hasil bacaan qat'i
Fenomena Gerakan Islam Trans-Nasional Jamaah Islamiyah dan ISIS Serta Implikasinya dalam Politik di Indonesia Kontemporer Abdul Mukit; Mahsun
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/s0j48w11

Abstract

Artikel ini membahas tentang implikasi terhadap politik Indonesia atas fenomena-fenomena gerakan Islam Trans-nasional dalam bentuk Jemaah Islamiyah dan gerakan ISIS di Indonesia. Dalam penelitian ini, menggunakan metode Library research, atau studi kepustakaan. Fokus kajian ini terhadap fenomena yang terjadi di Indonesia dan implikasinya terhadap politik. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama Trans-nasional, mengiginkan puritanisme dalam agama karna kelompok ini percaya, bahwa Islam yang berkembang di Indonesia saat ini identik dengan bid’ah, syirik, takhayul, dan jauh dari nilai Islam yang sebenarnya. Kedua Gerakan ISIS, menjadi gerakan masyarakat yang melawan dunia barat, mereka beranggapan dunia barat telah melakukan ketidak adilan global. Ketiga Implikasi terhadap politik Indonesia, gerakan trnas-nasional dan ISIS saling mempengaruhi satu sama lain, mereka memanfaatkan arus globalisasi dan media sosial sebagai alternatif menjaring masyarakat dengan agitasi dan propaganda.
Transformasi Metode Istinbat Hukum Fikih dari Era Klasik Hingga Modern-Kontemporer Fuady
Al-Hikmah Vol. 1 No. 1 (2024): Al-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/tradwv46

Abstract

Artikel ini ingin memotret bagaimana perubahan metodologis dalam proses istinbath hukum fikih yang terjadi di kalangan umat Islam, mulai era klasik hingga modern-kontemporer. Mengingat transformasi metode istinbat hukum fikih merupakan salah satu fenomena yang sangat penting dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teori diakronik dalam ilmu sejarah, yang menekankan pada dinamika perubahan dari waktu ke waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1). Proses istinbath hukum fikih bertransformasi begitu pesat pasca Nabi Muhammad hingga era empat Imam madzhab. Pada era ini, geliat ijtihad mandiri begitu kental, bahkan para ulama pada era ini berhasil menciptakan alat istinbath hukum fikih yang  tidak bisa dibuat oleh generasi selanjutnya, 2). Pasca era para pendiri madzhab, dinamika istinbath hukum fikih bertransformasi dan beralih dari kreativitas menciptakan alat istinbath hukum menuju pangaplikasian alat-alat tersebut terhadap teks-teks keagamaan, hingga menjadi sebuah fatwa. Pada periode ini, para ulama tidak lagi sibuk menciptakan alat baru, tetapi lebih memaksimalkan alat-alat yang ada untuk menjawab problematika baru, 3). Pada era modern-kontemporer, sebagian ulama, khususnya di kalangan NU mulai meninggalkan alat-alat istinbath  dan lebih memilih untuk merujuk pada produk hukum para ulama pertengahan melalui proses ilhaq dengan alasan lebih berhati-hati karena belum mencapai derajat mujtahid.
Justice Collaborator pada Pembunuhan Berencana Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Mushaddaq Chalili; Saiful Bahri
Al-Hikmah Vol. 2 No. 1 (2025): AL-Hikmah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/1tcpgf86

Abstract

Justice collaborator adalah setiap orang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau diyakini merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan terorganisir. Akan tetapi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara memberikan kesaksian dipersidangan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan lainnya. Legal opinion dalam penelitian ini adalah konsep justice collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa konsep justice collaborator dalam Undang-Undang tersebut terdapat pada Pasal 10 dan 10A dengan memenuhi unsur subjektif (bukan pelaku utama, bukan pemilik rencana, adanya ancaman serius terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya baik secara psikis atau fisik). Unsur objektif (berkata jujur, konsisten dalam memberikan kesaksian).
Pemberian ASI Perspektif QS Al-Baqarah ayat 233 dan Sosial Kontemporer Roudotul Istihanah
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/w3fmb606

Abstract

Dalam sebuah pernikahan yang dibangun antara seorang laki-laki dan perempuan, terdapat hak dan tanggung jawab yang harus ditunaikan, salah satu dari tanggung jawab suami-istri adalah merawat dan memberikan kehidupan yang layak terhadap anaknya. Salah satu dari tanggungjawab tersebut sebagaimana yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengenai anjuran pemberian ASI. Dengan menggunakan kata kunci الرضعه dan كاملين Pada kata kunci pertama yakni kata الرضعه ada 11 kali penulisan didalam al-Quran yang mempunyai arti sama yakni menyusui. Kata tersebut digunakan dalam konteks yang sama, 3 kali digunakan untuk anjuran menyusui, 2 kali digunakan keinginan ibu menyusui/ menyempurnakan persusuannya, 2 kali untuk menjelaskan larangan menikahi perempuan yang menyusui, juga larangan menikahi anak perempuan yang menyusui, 1 kali untuk menjelaskan kewajiban mantan suami atas istri yang menyusui, 2 kali menjelaskan tentang kelalaian seorang ibu terhadap anak pada hari kiamat, 1 kali untuk menjelaskan dibolehkannya seorang anak menyusu kepada perempuan lain. Pada kata كاملين terdapat makna serupa namun dengan susunan kata yang berbeda, yakni mempunyai arti sempurna. Maka dapat dipahami bahwa anjuran menyusui secara sempurna yakni 2 tahun dan tidak lebih dari itu. Anjuran tersebut juga sebagaimana yang dikatakan tabiin, bahwa batas menyusui hanya sampai usia 2 tahun. Sedangkan dalam perspektif sosial pemberian ASI yang paling diutamakan yakni usia 0-6 bulan sejak kelahiran bayi, optimalisasi ini mengingat tentang pentingnya pemenuhan gizi sehingga dapat menunrunkan angka kematian bayi yag disebabkan oleh malnutrisi. Kata Kunci: ASI, Al-Quran, Sosial.
Kontekstualisasi Pidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan saiful bahri; Mushaddaq Chalili
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/zbqyz864

Abstract

Penelitian terhadap kontekstualisasi (sabab an-nuzul) berlakunya pidana mati dalam sistem pemidanaan menemukan relevansinya dengan makin derasnya arus tuntutan penghapusan pidana mati di tengah-tengah hiruk pikuknya diskursus HAM (hak asasi manusia) yang dilakukan terutama oleh aktivis (pegiat) HAM. Apakah pidana mati merupakan bentuk pidana yang adil atau tidak adil berdasarkan teori pembalasan dan faktor apakah yang melatarbelakangi pemberlakuan pidana mati sebagai jenis/bentuk pidana dalam sistem pemidanaan yang berlaku dan diterapkan? Karena itulah penelitian kepustakaan ini akan menganalisis teks-teks atau dokumen-dokumen tertulis yang terkait latar belakang/faktor yang mempengaruhi, tujuan pemidanaan, dan teori pembalasan  pemberlakuan pidana mati sebagai bentuk pidana dalam sistem pemidanaan, dengan deskriptif analisis. Dari penelitian itu ditemukan bahwa konteks berlakunya pidana mati berhubungan erat dengan latar belakang kondisi sosial, historis, hukum, politik, ekonomi, moral, budaya, dan psikologis yang melingkupi hidup dan kehidupan masyarakat dan zaman yang mempengaruhinya, sedangkan tujuan pemidanaannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yakni menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia, menimbulkan rasa aman dan tentram, memulihkan korban dan menjaga keseimbangan, mencegah tindak pidana, tidak bertindak sewenang-wenang atau melampaui batas, baik dari pihak penguasa (negara) maupun pihak yang bersengketa. Sehingga, dengan diberlakukannya pidana mati di atas dasar bangunan sistem hukum pidana yang adil dan beradab niscaya hukum pidana menjadi landasan dan sarana kekuatan untuk membangun dan menciptakan perubahan masyarakat yang lebih adil, bermartabat, beradab, dan harmonis, dengan tanpa meninggalkan niali-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat lokal (local wisdom) yang menjadi kekuatan dan ciri khas modernitas hukum. Karena itu, dalam teori (prinsip) pembalasan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana yang ancamannya dipidana mati adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas, baik secara individu maupun kelompok. Terlebih dalam pidana qishash masih berlaku pidana alternatif bersyarat sebagai pengganti pidana mati yaitu berupa diyat. 
Dari Tauhid ke Ekologi: Menemukan Kembali Spiritualitas Islam dalam Pelestarian Alam Muniri; Mahsun; Nur Chotimah azis
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/x851rn03

Abstract

Krisis ekologi global yang ditandai oleh perubahan iklim, pencemaran, dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Artikel ini mengangkat persoalan tersebut dari perspektif fiqh Islam dengan pendekatan maqasid al-syari’ah untuk merumuskan paradigma ekologis yang relevan, kontekstual, dan aplikatif. Dalam kerangka ini, pelestarian lingkungan tidak sekadar isu teknis atau ekologis semata, melainkan persoalan teologis dan etis yang berkaitan erat dengan tujuan utama syariat: menjaga kehidupan, akal, keturunan, harta, dan agama. Pendekatan ini juga menempatkan peran manusia sebagai khalifatullah fi al-ardh yang memikul amanah untuk menjaga harmoni semesta sebagai wujud aktualisasi dari tauhid dan kesalehan sosial. Tulisan ini mengkaji tiga dimensi utama: teologis, filosofis, dan praktis. Dimensi teologis menjelaskan dasar-dasar normatif Islam mengenai tanggung jawab ekologis manusia. Dimensi filosofis menelaah pandangan para pemikir Islam seperti Ibnu Arabi dan Seyyed Hossein Nasr, serta dialog dengan filsafat lingkungan Timur-Barat seperti Konfusianisme dan gagasan ekosentrisme Fritjof Capra. Dimensi praktis berfokus pada artikulasi fiqh lingkungan berbasis maqasid yang mampu merespons kerusakan ekologis secara sistemik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer. Melalui integrasi nilai-nilai maqasid, artikel ini menawarkan landasan konseptual fiqh lingkungan yang adaptif terhadap konteks zaman dan relevan sebagai kontribusi Islam dalam wacana etika ekologis global. Dengan demikian, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab spiritual yang bersifat kolektif dan berkelanjutan.

Page 1 of 2 | Total Record : 18