Artikel ini ingin memotret bagaimana perubahan metodologis dalam proses istinbath hukum fikih yang terjadi di kalangan umat Islam, mulai era klasik hingga modern-kontemporer. Mengingat transformasi metode istinbat hukum fikih merupakan salah satu fenomena yang sangat penting dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teori diakronik dalam ilmu sejarah, yang menekankan pada dinamika perubahan dari waktu ke waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1). Proses istinbath hukum fikih bertransformasi begitu pesat pasca Nabi Muhammad hingga era empat Imam madzhab. Pada era ini, geliat ijtihad mandiri begitu kental, bahkan para ulama pada era ini berhasil menciptakan alat istinbath hukum fikih yang tidak bisa dibuat oleh generasi selanjutnya, 2). Pasca era para pendiri madzhab, dinamika istinbath hukum fikih bertransformasi dan beralih dari kreativitas menciptakan alat istinbath hukum menuju pangaplikasian alat-alat tersebut terhadap teks-teks keagamaan, hingga menjadi sebuah fatwa. Pada periode ini, para ulama tidak lagi sibuk menciptakan alat baru, tetapi lebih memaksimalkan alat-alat yang ada untuk menjawab problematika baru, 3). Pada era modern-kontemporer, sebagian ulama, khususnya di kalangan NU mulai meninggalkan alat-alat istinbath dan lebih memilih untuk merujuk pada produk hukum para ulama pertengahan melalui proses ilhaq dengan alasan lebih berhati-hati karena belum mencapai derajat mujtahid.
Copyrights © 2024