Justice collaborator adalah setiap orang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau diyakini merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan terorganisir. Akan tetapi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara memberikan kesaksian dipersidangan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan lainnya. Legal opinion dalam penelitian ini adalah konsep justice collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa konsep justice collaborator dalam Undang-Undang tersebut terdapat pada Pasal 10 dan 10A dengan memenuhi unsur subjektif (bukan pelaku utama, bukan pemilik rencana, adanya ancaman serius terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya baik secara psikis atau fisik). Unsur objektif (berkata jujur, konsisten dalam memberikan kesaksian).
Copyrights © 2025