Al-Hikmah
Vol. 2 No. 1 (2025): AL-Hikmah

Justice Collaborator pada Pembunuhan Berencana Perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Mushaddaq Chalili (Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang)
Saiful Bahri (Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah Sampang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Justice collaborator adalah setiap orang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau diyakini merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan terorganisir. Akan tetapi bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara memberikan kesaksian dipersidangan mengenai bentuk-bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan lainnya. Legal opinion dalam penelitian ini adalah konsep justice collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa konsep justice collaborator dalam Undang-Undang tersebut terdapat pada Pasal 10 dan 10A dengan memenuhi unsur subjektif (bukan pelaku utama, bukan pemilik rencana, adanya ancaman serius terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya baik secara psikis atau fisik). Unsur objektif (berkata jujur, konsisten dalam memberikan kesaksian).

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the ...