Al-Hikmah
Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH

Pemberian ASI Perspektif QS Al-Baqarah ayat 233 dan Sosial Kontemporer

Roudotul Istihanah (Roudotulistihanah@stairua.ac.id)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Dalam sebuah pernikahan yang dibangun antara seorang laki-laki dan perempuan, terdapat hak dan tanggung jawab yang harus ditunaikan, salah satu dari tanggung jawab suami-istri adalah merawat dan memberikan kehidupan yang layak terhadap anaknya. Salah satu dari tanggungjawab tersebut sebagaimana yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengenai anjuran pemberian ASI. Dengan menggunakan kata kunci الرضعه dan كاملين Pada kata kunci pertama yakni kata الرضعه ada 11 kali penulisan didalam al-Quran yang mempunyai arti sama yakni menyusui. Kata tersebut digunakan dalam konteks yang sama, 3 kali digunakan untuk anjuran menyusui, 2 kali digunakan keinginan ibu menyusui/ menyempurnakan persusuannya, 2 kali untuk menjelaskan larangan menikahi perempuan yang menyusui, juga larangan menikahi anak perempuan yang menyusui, 1 kali untuk menjelaskan kewajiban mantan suami atas istri yang menyusui, 2 kali menjelaskan tentang kelalaian seorang ibu terhadap anak pada hari kiamat, 1 kali untuk menjelaskan dibolehkannya seorang anak menyusu kepada perempuan lain. Pada kata كاملين terdapat makna serupa namun dengan susunan kata yang berbeda, yakni mempunyai arti sempurna. Maka dapat dipahami bahwa anjuran menyusui secara sempurna yakni 2 tahun dan tidak lebih dari itu. Anjuran tersebut juga sebagaimana yang dikatakan tabiin, bahwa batas menyusui hanya sampai usia 2 tahun. Sedangkan dalam perspektif sosial pemberian ASI yang paling diutamakan yakni usia 0-6 bulan sejak kelahiran bayi, optimalisasi ini mengingat tentang pentingnya pemenuhan gizi sehingga dapat menunrunkan angka kematian bayi yag disebabkan oleh malnutrisi. Kata Kunci: ASI, Al-Quran, Sosial.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the ...