Penelitian terhadap kontekstualisasi (sabab an-nuzul) berlakunya pidana mati dalam sistem pemidanaan menemukan relevansinya dengan makin derasnya arus tuntutan penghapusan pidana mati di tengah-tengah hiruk pikuknya diskursus HAM (hak asasi manusia) yang dilakukan terutama oleh aktivis (pegiat) HAM. Apakah pidana mati merupakan bentuk pidana yang adil atau tidak adil berdasarkan teori pembalasan dan faktor apakah yang melatarbelakangi pemberlakuan pidana mati sebagai jenis/bentuk pidana dalam sistem pemidanaan yang berlaku dan diterapkan? Karena itulah penelitian kepustakaan ini akan menganalisis teks-teks atau dokumen-dokumen tertulis yang terkait latar belakang/faktor yang mempengaruhi, tujuan pemidanaan, dan teori pembalasan pemberlakuan pidana mati sebagai bentuk pidana dalam sistem pemidanaan, dengan deskriptif analisis. Dari penelitian itu ditemukan bahwa konteks berlakunya pidana mati berhubungan erat dengan latar belakang kondisi sosial, historis, hukum, politik, ekonomi, moral, budaya, dan psikologis yang melingkupi hidup dan kehidupan masyarakat dan zaman yang mempengaruhinya, sedangkan tujuan pemidanaannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yakni menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia, menimbulkan rasa aman dan tentram, memulihkan korban dan menjaga keseimbangan, mencegah tindak pidana, tidak bertindak sewenang-wenang atau melampaui batas, baik dari pihak penguasa (negara) maupun pihak yang bersengketa. Sehingga, dengan diberlakukannya pidana mati di atas dasar bangunan sistem hukum pidana yang adil dan beradab niscaya hukum pidana menjadi landasan dan sarana kekuatan untuk membangun dan menciptakan perubahan masyarakat yang lebih adil, bermartabat, beradab, dan harmonis, dengan tanpa meninggalkan niali-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat lokal (local wisdom) yang menjadi kekuatan dan ciri khas modernitas hukum. Karena itu, dalam teori (prinsip) pembalasan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana yang ancamannya dipidana mati adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas, baik secara individu maupun kelompok. Terlebih dalam pidana qishash masih berlaku pidana alternatif bersyarat sebagai pengganti pidana mati yaitu berupa diyat.
Copyrights © 2025