Al-Hikmah
Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH

Urgensi Kaidah Muthlaq dan Muqayyad dalam Merumuskan Hukum Islam

Farahdilla Aulia Nafi'a (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Maslahatul Ummah (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Musyarrofah (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Abstrak Kerancuan dan kesalahan dalam memahami huku dari ayat Al-Qur’an sering terjadi ketika seseorang tidak memahami kaidah-kaidahnya. Kaidah-kaidah tafsir adalah sekumpulan aturan yang menjadi pedoman bagi individu dalam menafsirkan Al-Qur’an. Aturan-aturan ini diperoleh langsung dari Nabi Muhammad oleh para sahabat, sehingga tafsir mereka menjadi rujukan. Meskipun pada awalnya kaidah ini tidak terdokumentasi, metode ini telah menjadi populer di kalangan mufasir. Artikel ini mengkaji dua konsep utama dalam ilmu tafsir Al-Qur’an yang berperan penting dalam merumuskan hukum, yaitu kaidah Muthlaq (interpretasi umum) dan kaidah Muqayyad (interpretasi terbatas). Fokus artikel ini adalah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua kaidah tersebut serta penerapannya dalam memahami teks-teks Al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif yang mengkaji aspek-aspek kaidah ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa kaidah Muthlaq memberikan interpretasi yang lebih luas dan universal, sementara kaidah Muqayyad menawarkan interpretasi yang lebih terfokus dan situasional, sesuai dengan konteks spesifik dalam teks Al-Qur’an. Artikel ini tidak hanya menjelaskan perbedaan teoretis antara kedua kaidah, tetapi juga menggambarkan bagaimana pemahaman yang benar terhadap keduanya dapat memperkaya interpretasi Al-Qur’an secara keseluruhan. Kata kunci: Al-Qur’an, Kaidah Muthlaq, Kaidah Muqayyad, Tafsir Al-Qur’an

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the ...