Al-Hikmah
Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH

Gratifikasi dalam Tinjauan Maqashid Syariah

Ali Imron MR (Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul ‘Ulum Arrahmaniyah Sampang)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas dan dianggap sebagai bentuk suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Studi ini bertujuan untuk meninjau gratifikasi dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa gratifikasi yang merugikan kepentingan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah karena merusak tatanan sosial dan nilai keadilan. Dengan demikian, larangan terhadap gratifikasi sejalan dengan upaya syariat untuk menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan (mafsadah). Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman etika Islam dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui pendidikan moral dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai maqāṣid.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the ...