Gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas dan dianggap sebagai bentuk suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Studi ini bertujuan untuk meninjau gratifikasi dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa gratifikasi yang merugikan kepentingan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah karena merusak tatanan sosial dan nilai keadilan. Dengan demikian, larangan terhadap gratifikasi sejalan dengan upaya syariat untuk menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan (mafsadah). Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman etika Islam dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui pendidikan moral dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai maqāṣid.
Copyrights © 2025