Wakil Presiden adalah orang kedua dalam pemerintahan eksekutif namun kewenangannya sangat bergantung pada pelimpahan tugas Presiden serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kewenangan Wakil Presiden Indonesia secara yuridis belum diatur secara spesipik
Copyrights © 2025