Kreditur dan debitur yang telah saling percaya diantara keduanya, yang mana kepercayaan tersebut juga didasarkan karena adanya jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kredit/Bank. Jaminan tersebut dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam hal Jaminan terebut berupa benda bergerak maka jaminan tersebut dinamakan Jaminan Fidusia. Seiring berjalannya waktu tentu kebutuhan akan sesorang tersebut akan meningkat, hal ini akan memungkinkan sesorang untuk menggadaikan barang tertentu yang dimilikinya untuk menutupi kebutuhannya. Bukan tidak mungkin debitor akan menggadaikan barang yang sudah dibebankan jaminan fidusia diatasnya menggadaikan barang tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah memakai metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Hasil penelitian menyatakan jaminan fidusia jika digadaikan selama objek fidusia tersebut benda bergerak maka dapat digadaikan. Selain atas dasar tersebut, dalam Pasal 23 ayat (2) juga menyebutkan bahwa pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam hal persetujuan tertulis tersebut sudah barang tentu tidak semua penerima Fidusia akan mengijinkan objek fidusia yang di terimanya di gadaikan, penerima fidusia akan beranggapan akan menjadi masalah dikemudian hari jika objek fidusia tersebut digadaikan, kesimpulan yang dpat diatarik adalah Objek jaminan fidusia dapat digadaikan sepanjang diketahui oleh penerima gadai dan adanya persetujuan yang diberikan secara tertulis oleh penerima gadai dengan pemberi gadai. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang no 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang bunyinya “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Copyrights © 2023