Fokus pada penelitian ini menitikberatkan sejauh mana berbagai persoalan terkait investasi Virtual Cryptocurrency dan investasi saham dapat dijawab berdasarkan sudut pandang yang menitik beratkan pada fungsionalisasi budaya hukum, kemudian apa saja faktor yang mempengaruhi tingginya minat masyarakat berinvestasi pada Cryptocurrency dan saham. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peningkatan kegiatan investasi terhadap saham dan Cryptocurrency di Indonesia, terjadi bukan hanya karena adanya peraturan tertulis yang terbentuk, namun adanya gerakan dari masyarakat itu sendiri yakni permintaan dan penawan yang mempengaruhi sistem hukum. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya minat masyarakat berbondong-bondong berinvestasi pada Cryptocurrency dan saham faktor fundamental, Perbedaan saham dan Cryptocurrency dalam melakukan analisis fundamental pada bursa saham melibatkan berbagai macam data yang diharapkan akan berdampak pada nilai suatu saham. Data yang dimaksudkan antara lain, return of asset, aliran kas, dan gearing ratio yang mana digunakan untuk mengukur modal pinjaman perusahaan untuk membiayai operasional. Sedangkan, Cryptocurrency memiliki fundamental yang dapat dikatakan jauh berbeda dengan saham. Cryptocurrency memiliki fundamental yang dapat dilihat dari Whitepaper atau semacamnya. Whitepaper berisikan mengenai peta pengembangan dari proyek Cryptocurrency. Dari peta pengembangan tersebut, trader atau investor Cryptocurrency dapat melihat prospek sebelum melakukan transaksi, dimana tujuannya untuk mendapatkan profit besar dengan jangka pendek ataupun dengan jangka panjang.
Copyrights © 2023