LEX JUSTITIA
Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022

Kajian Yuridis Alasan Niet Ontvankelijke Veeklard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) Studi Putusan

Wahyu Safrizaa (Unknown)
Fitri Yanib (Universitas Potensi Utama)
Fani Budi Kartikac (Universitas Potensi Utama)
Bambang Indra Gunawan (Universitas Potensi Utama)
Muhsin Lambok Ilvirae (Universitas Potensi Utama)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut “Yurisdiksi Contentiosa “Apabila penggugat kurang memperhatikan hal ini, maka hakim menjatuhkan putusan dengan diktum “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima” Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). dalam menyelesaikan perkara perdata mengenai waris yang telah dijatuhkan putusannya pada tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor Perkara No. 43/Pdt.G/PN Mdn. Dengan hasil putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).untuk hal inilah penulis melakukan penelitian alasan apa yang menyebabkan putusan NO di putuskan oleh Hakim. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Apakah sebab NO-nya Gugatan perdata waris dalam hukum acara putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn.? Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena gugatan yang diajukan penggugat tersebut kurang pihak, dimana gugatan kurang pihak termasuk kedalam salah satu bentuk Error in Persona. Dalam hal ini, Penggugat kurang menarik pihak lain sebagai pihak Tergugat untuk berperkara yang menyebabkan Penggugat kalah dalam persidangan dan harus dihukum dan ditolak Gugatannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Justitia (ISSN: 2656-1530) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan sebagai sarana komunikasi akademik dan publikasi ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi para dosen, peneliti, praktisi hukum, serta mahasiswa dalam menyampaikan hasil penelitian, kajian ...